PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4. Pendiri koperasi sekunder adalah
pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi
primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
1. Rapat Persiapan
Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2. Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud
dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi
wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau
notulen rapat pendirian koperasi.
Berita acara rapat pembentukan koperasi
atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan
rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai
saksi dalam rapat pembentukan.
Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
1) Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
2) Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3) Surat Kuasa.
4) Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5) Neraca awal koperasi.
6) Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7) Susunan Pengurus dan Pengawas.
8) Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9) Daftar pendiri.
10) Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
11) Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12) Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6
1) Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
2) Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3) Surat Kuasa.
4) Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5) Neraca awal koperasi.
6) Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7) Susunan Pengurus dan Pengawas.
8) Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9) Daftar pendiri.
10) Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
11) Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12) Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6
Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pejabat yang berwenang melakukan
pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan
keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan
domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan
dan keanggotaan koperasi.
Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
Nomor dan tanggal Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan
status Badan Hukum Koperasi.
Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar