BAB I
PENDAHULUAN
Di era persaingan
global superketat dewasa ini menuntut setiap perusahaan untuk senantiasa
melakukan upaya-upaya yang pro-aktif agar tetap dapat eksis dan
meraih/mempertahankan pasar. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling
berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan
keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan
tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang
dirugikan atau tidak.
Kompetisi inilah yang
harus memanas belakangan ini.Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka
yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya.Banyak yang
mengatakan kompetisi lambang ketamakan.Padahal, perdagangan dunia yang lebih
bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi
kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun
ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi
seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah
perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Perusahaan yang
bermoral dan beretika yang akan mampu menarik simpati konsumen. Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan
jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan
tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang
sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu
benar, dll.
Dengan adanya moral dan
etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya,
kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Etika bisnis juga merupakan cara unggul untuk dapat memperoleh simpati
msyarakat agar perusahaan mampu bertahan.
BAB II
PEMBAHASAN ETIKA
BISNIS
Definisi
Etika
Dari asal usul kata,
Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan
yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Etika disebut juga filsafat
moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)
manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan
bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh
bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma
agama, norma moral dan norma sopan santun.
¨ Menurut Kamus
Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat
¨ Etika adalah
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
¨ Menurut Maryani
& Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”
Definisi
Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang
atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.Kata
“bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan
singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.”Penggunaan
yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa.Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
- Menurut Mahmud Machfoedz “Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
- Menurut Allan Afuah (2004) “Bisnis merupakan kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dana jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
- Menurut Musselman dan Jackson “Bisnis merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
Definisi
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Etika
Bisnis yang Baik
Prinsip-prinsip Etika
Bisnis
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom
adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung
jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
2. Prinsip Kejujuran
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga sebanding
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang
kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan
suatu win-win solution.
5. Prinsip Integritas
Moral
Prinsip ini dihayati
sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
Keadilan dalam Bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg
adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga
negara lainnya.
Dlm bisnis, keadilan
komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut
agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata
bagi semua warga negara.Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
Etika
Bisnis yang Diterapkan
- Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
1.
Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X
menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu
tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada
wali murid.Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi
bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru.Dalam kasus ini, pihak
Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
2.
Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta
melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar
PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang
karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena
menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan
tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari
kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena
tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola
dan Pengurus Rumah Sakit.
3.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut
saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai
tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada
pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak
mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak
perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan
mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara
yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus
ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
- Contoh Etika Bisnis Terlaksana
1.
Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT.FREEPORT memiliki
komitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak dari kegiatan operasionalnya
terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta menghijaukan kembali lahan yang
terkena dampak.Melalui kebijakan lingkungan, PT.FREEPORT berkomitmen untuk
melaksanakan pengelolaan dan praktik-prkatik lingkungan yang baik, menyediakan
sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab tersebut dan
melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja lingkungan pada setiap
lokasi kegiatan.PT.FREEPORT juga memiliki komitmen kuat untuk mendukung
penelitian ilmilah guna memahami lingkungan di sekitar tempat PT.FREEPORT
beroperasi, serta melakukan pemantauan yang komprehensif untuk menentukan
efektivitas dari praktik-praktik pengelolaan.
Perusahaan yang
menerapkan etika bisnis
- PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan
Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara
konsisten.
Maksud dan tujuan
penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
a)
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan,
akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan
memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
b)
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
c)
Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di
sekitar Perusahaan.
d)
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
e)
Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
2. PT
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia telah
mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient &
effective, Loyalty, customer centricitY, Honesty & Openness dan Integrity
yang disingkat menjadi “FLY HI” sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan
code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika
Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai
pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang
baik.
Pada tahun 2011,
perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat
Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
No.JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika
kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of
conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang
Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda
Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses
implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009.
Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku
yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap
Insan Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku
tersebut dalam hubungannya dengan:
a)
Hubungan Sesama Insan Garuda.
b)
Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
c)
Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan;
Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap
Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
d)
Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
e)
Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi
Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata nilai, etika
bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia,
seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan
dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat
Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.
JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh
pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan
Etika Kerja serta menandatangani “Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan
Terhadap Etika Perusahaan.”
Internalisasi
nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai
saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai.
Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun
elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat
maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses
sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani
lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980
pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja.
Jumlah tersebut berarti
sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan.Perusahaan
mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu
penegakkan etika perusahaan.Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan
mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
Etika bisnis dan etika
kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha
sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta bersama-sama
menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata nilai “FLY HI”
dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan
sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
ULASAN :
PT Pos Indonesia dan PT
Garuda Indonesia Melakukan dan Menerapkan peraturan perundang – undangan yang
telah dibuat dalam bisnis mereka, hal ini dilakukan selain untuk memberikan
kenyamanan dan keamanan pelanggan juga untuk membuat para pelanggannya setia
menggunakan jasa mereka sehingga tidak ada yang dirugikan, penerapan etika
bisnis ini patut di contoh bagi perusahaan besar maupun perusahaan kecil
sehingga rasa aman dan rasa percaya konsumen terhadap perusahaan akan semakin
baik.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
bahasan “Pengertian Etika Bisnis” dapat disimpulkan bahwa :
Dalam etika bisnis
berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis.
Prinsip dimaksud adalah : Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang
diambil. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak
berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu
bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap
konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain). Prinsip Keadilan,
bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan
haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan
haknya. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Prinsip
Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para
pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik
perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik. Pada
Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan Hukum harus mengatur
keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan kepentingan Masyarakat
(rakyat) yang memiliki kedaulatan. Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan
untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan
masyarakat (Von Savigni). Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus
Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis.Dalam Realitas sosial, hukum
sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti
Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya
langit Akan Runtuh. Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan
Hal:
·
Didasarkan pada Hukum Positif
·
Mengedepankan rasa keadilan masyarakat
·
Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional
Etika bisnis seharusnya
diterapkan diseluruh bidang bisnis, agar menciptakan suatu system bisnis yang
kondusif. Etika bisnis yang tepat adalah yang mampu menerapkan beberapa hal
dalam perusahaan yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep
pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan,
menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
1.
http://www.pusatmakalah.com/2014/12/makalah-etika-bisnis.html
2.
https://alena19.wordpress.com/2011/11/28/penerapan-etika-bisnis-yang-tepat/