Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia baerdasarkan kesamaan nilai–nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang
telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan
Bangsa Indonesia.
Semangat
inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain
itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti
keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan
transportasi.
Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara.Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga
negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus
tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme;
menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya
saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir
obyektif rasional serta mandiri.
Teori terbentuknya Negara :
1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk
adanya negara.
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Unsur
Negara :
1.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk
Negara :
1. Negara
kesatuan
- Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem
Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
Ø
Proses Bangsa Yang Menegara
-
Proses bangsa yang menegara
memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
-
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
-
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia.
-
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan.
-
Keadaan bernegara yang nilai–nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
- Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
1.
Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para
wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-
Membayar pajak
-
Menjadi saksi di pengadilan
-
Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain–lain.
2.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan
hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung
akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
-
Mewujudkan kepentingan nasional
-
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan
kelembagaan)
-
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
3.
Peran warga negara
-
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses
pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi
sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan
bangsa.
- Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi
- Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
- Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Kemudian Montesque (teori Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
- Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
- Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
- Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,
kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden
dibantu oleh badan pelaksanaan Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi
dibagi menjadi :
a)
Departemen beserta aparat
dibawahnya.
b)
Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
c)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
- Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
- Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948
terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
- Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
- Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
- Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
- Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
- Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
- Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
- Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila
merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah
Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan
UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan
momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas
menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini,
maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang.
Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara
resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan
landasan konstitusi NKRI.
- Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
a)
Pancasila : cita–cita dan ideologi
negara
b)
Penataan : supra dan infrastruktur
politik negara
c)
Ekonomi : peningkatan taraf hidup
melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
d)
Kualitas bangsa : mencerdaskan
bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
e)
Agar bangsa dan negara ini tetap
berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola
politik strategi pertahanan dan kemanan.
- Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a)
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b)
Kehidupan berbangsa dan bernegara
ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang
harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c)
Adanya masa depan yang harus diraih.
d)
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealism Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang– undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
- Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang–undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar