Dinas Koperasi
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan).
Nama
kelompok :
1. Diana Natali
2. Febyana Puspita
3. Marisah
Ini adalah
hasil dari wawancara kelompok kami pada tanggal 8 November 2013 di Dinas Koperasi
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan).
Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan yang beralamat Jl.
Perintis Kemerdekaan/BGR 1 Nomor 3 Jakarta Utara. Yang berkelut di bidang
Perdagangan usaha mikro kecil dan menengah dan mempunyai tugas untuk melaksanakan
pembinaan, perlindungan, dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah, dan perdagangan.
Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan mempunyai fungsi :
- Penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perpasaran;
- Pembinaan dan pengawasan usaha perdagangan barang dan jasa, Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, perdagangan dan perpasaran;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perdagangan barang dan jasa;
- Pemantauan dan pengawasan ketersediaan, distribusi, harga standar dan mutu barang dan jasa, serta perlindungan konsumen;
- Pembinaan kemetrologian, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta barang dalam keadaan terbungkus;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan penyuluhan dibidang usaha Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perdagangan barang dan jasa;
- Perlindungan, pembinaan dan pengembangan perkoperasia, usaha mikro, kecil dan menengah;
- Fasilitas pengembangan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah, dan koperasi dan atau dengan perusahaan besar;
- Pengelolaan fasilitas perlindungan, pembinaan, dan pengembangan usaha mikrodan kecil
Dasar hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam pembentukan Suku Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan perdagangan Kota Administrasi
Jakarta Utara adalah :
-
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
-
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Ibukota
Jakarta Nomor 68 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan.
Tugas pokok dan fungsi dari
koperasi ini adalah :
Tugas pokok
Suku dinas koperasi, usaha mikro,kecil dan menengah,
dan perdagangan kota administrasi Jakarta utara mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan,pembinaan, perlindungan dan pengembangan koperasi, usaha mikro,kecil
dan menengah, dan perdagangan serta perpasaran di kota administrasi
Fungsi
Untuk
menyelenggarakan tugas suku dinas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah,
dan perdagangan kota administrasi Jakarta utara mempunyai fungsi antara lain:
1. Pelaksanaan
upaya perlindungan terhadap usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha
menengah.
2. Pelaksanaan
kegiatan pengembangan usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha
menengah, dan usaha perdagangan
3. Pelayanan,
pengendalian dan evaluasi perizinan/standarisasi/rekomendasi/labelisasi/dokumen
hukum terhadap koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, usaha
perdagangan
4. Penyediaan,
penatausahaan, pengunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan prasarana
pembinaan, perlindungan dan pengembangan usaha koperasi, usaha mikro, usaha
kecil dan usaha menengah, dan usaha perdagangan
5. Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha
menengah, dan usaha perdagangan serta perpasaran swasta.
Masalah
yang dihadapi
1.
Masalah internal
·
Suku dinas usaha koperasi, usaha mikro,
usaha kecil dan usaha menengah, dan usaha perdagangan kota administrasi Jakarta
Utara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibatasi pada permaslahan sumber daya
manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas dimana jumlah pegawai hanya 40
orang yang sebagian besar berusia diatas 50 tahun.
·
Kurangnya motivasi pegawai untuk maju
dan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan
·
Keterbatasan dana pembinaan yang
bersumber dari APBD serta terlambat terbitnya atau keluarnya anggaran APBD yang
turun pada triwulan kedua.
2.
Masalah eksternal
·
Kesadaran dan kepedulian sebagian
masyarakat masih rendah dalam bidang koperasi, Usaha Mikro/pedagang kakilima,
Kecil dan Menengah dan Perdagangan.
·
Masih banyak masyarakat kurang mengetahui
tentang Koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan
Perdagangan
·
Disiplin masyarakat masih rendah dalam
bidang Koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan
Perdagangan
·
Letak geografis wilayah Jakarta Utara
yang secara umum berada dibawah permukaan laut
·
Jakarta Utara sebagai wilayah pantai
tempat bermuara berbagai sungai dan sering dilanda banjir pada setiap musim
hujan merupakan salah satu factor penghambat dalam memberikan pelayanan kepada
masyarkat baik Koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah,
dan Perdagangan
·
Kurangnya pengetahuan tentang
pemanfaatan akses permodalan oleh KUMKM terhadap Lembaga-lembaga Keuangan/pihak
ke-3.
STRATEGI MENGATASI MASALAH
Kebijakan
:
1. Internal
·
Telah dilaporkan kepada dinas untuk
penambahan personil
·
Melakukan pengawasan terhadapan absensi
pegawai dengan menggunakan mesin absensi elektronik (handkey).
·
Mengadakan pembinaan langsung baik
berupa pemberian motivasi pada saat pelaksanaan apel pagi pada setiap hari
senin.
2. Eksternal
o
Memberikan berbagai bimbingan,
sosialisasi khususnya kepada para pelaku usaha baik Koperasi, Usaha
Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
o
Pemberian peningkatan pemahaman berupa
bimbingan teknis dan fasilitas kepada masyarakat umumnya dan para pelaku usaha
pada khususnya.
o
Memberikan motivasi kepada masyarakat
melalui pendampingan pelatihan baik kepada pelaku usaha koperasi maupun usaha
mikro/pedagang kaki lima, usaha kecil dan usaha menengah dan perdagangan.
o
Fasilitasi kemitraan KUMKM dengan
lembaga keuangan guna mendapat informasi tentang akses permodalan.
o
Peningkatan pengembangan peluang pasar
bagi UKM unggulan dengan menyertakan UKM dalam berbagai event pamean baik dalam
kota maupun luar kota.
RENCANA
STRATEGIS
-
Perlu adanya peningkatan sumber daya
manusia (SDM) baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
-
Peningkatan dana pembinaan mengingat
banyaknya binaan yang belum tersentuh pembinaan baik koperasi, usaha
mikro/pedangang kaki lima, usaha menengah dan perdagangan.
PROGRAM
PRIORITAS/UNGGULAN/DEDICATED PROGRAM TAHUN 2012
1. Pembinaan
terhadap koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan
Perdagangan
2. Penyuluhan/sosialisasi
bagi pelaku usaha
3. Penataan/pemeliharaan
lokasi usaha mikro/pedagang kaki lima
4. Pengawasan
barang beredar
5. Pemantauan
harga
6. One
day service
7. Pasar
rakyat
8. Partisipasi
pameran dan promosi baik di dalam maupun di luar kota

Tidak ada komentar:
Posting Komentar