Senin, 11 November 2013

Wawancara Ekonomi Koperasi UMKM

Dinas Koperasi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan).
Nama kelompok  :
1.      Diana Natali
2.      Febyana Puspita
3.      Marisah
Ini adalah hasil dari wawancara kelompok kami pada tanggal 8 November 2013 di Dinas Koperasi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan).
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan yang beralamat Jl. Perintis Kemerdekaan/BGR 1 Nomor 3 Jakarta Utara. Yang berkelut di bidang Perdagangan usaha mikro kecil dan menengah dan mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan, perlindungan, dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perdagangan.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perpasaran;
  3. Pembinaan dan pengawasan usaha perdagangan barang dan jasa, Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, perdagangan dan perpasaran;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perdagangan barang dan jasa;
  5. Pemantauan dan pengawasan ketersediaan, distribusi, harga standar dan mutu barang dan jasa, serta perlindungan konsumen;
  6. Pembinaan kemetrologian, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta barang dalam keadaan terbungkus;
  7. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan penyuluhan dibidang usaha Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perdagangan barang dan jasa;
  8. Perlindungan, pembinaan dan pengembangan perkoperasia, usaha mikro, kecil dan menengah;
  9. Fasilitas pengembangan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah, dan koperasi dan atau dengan perusahaan besar;
  10. Pengelolaan fasilitas perlindungan, pembinaan, dan pengembangan usaha mikrodan kecil


Dasar hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam pembentukan Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan perdagangan Kota Administrasi Jakarta Utara adalah :
-          Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
-          Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan.

Tugas pokok dan fungsi dari koperasi ini adalah :
Tugas pokok
Suku dinas koperasi, usaha mikro,kecil dan menengah, dan perdagangan kota administrasi Jakarta utara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,pembinaan, perlindungan dan pengembangan koperasi, usaha mikro,kecil dan menengah, dan perdagangan serta perpasaran di kota administrasi

Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas suku dinas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perdagangan kota administrasi Jakarta utara mempunyai fungsi antara lain:

1.      Pelaksanaan upaya perlindungan terhadap usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
2.      Pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan usaha perdagangan
3.      Pelayanan, pengendalian dan evaluasi perizinan/standarisasi/rekomendasi/labelisasi/dokumen hukum terhadap koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, usaha perdagangan
4.      Penyediaan, penatausahaan, pengunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan prasarana pembinaan, perlindungan dan pengembangan usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan usaha perdagangan
5.      Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan usaha perdagangan serta perpasaran swasta.

Masalah yang dihadapi

1.      Masalah internal
·         Suku dinas usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan usaha perdagangan kota administrasi Jakarta Utara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibatasi pada permaslahan sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas dimana jumlah pegawai hanya 40 orang yang sebagian besar berusia diatas 50 tahun.
·         Kurangnya motivasi pegawai untuk maju dan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan
·         Keterbatasan dana pembinaan yang bersumber dari APBD serta terlambat terbitnya atau keluarnya anggaran APBD yang turun pada triwulan kedua.

2.      Masalah eksternal
·         Kesadaran dan kepedulian sebagian masyarakat masih rendah dalam bidang koperasi, Usaha Mikro/pedagang kakilima, Kecil dan Menengah dan Perdagangan.
·         Masih banyak masyarakat kurang mengetahui tentang Koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
·         Disiplin masyarakat masih rendah dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
·         Letak geografis wilayah Jakarta Utara yang secara umum berada dibawah permukaan laut
·         Jakarta Utara sebagai wilayah pantai tempat bermuara berbagai sungai dan sering dilanda banjir pada setiap musim hujan merupakan salah satu factor penghambat dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat baik Koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
·         Kurangnya pengetahuan tentang pemanfaatan akses permodalan oleh KUMKM terhadap Lembaga-lembaga Keuangan/pihak ke-3.

STRATEGI MENGATASI MASALAH
Kebijakan :
1.      Internal
·         Telah dilaporkan kepada dinas untuk penambahan personil
·         Melakukan pengawasan terhadapan absensi pegawai dengan menggunakan mesin absensi elektronik (handkey).
·         Mengadakan pembinaan langsung baik berupa pemberian motivasi pada saat pelaksanaan apel pagi pada setiap hari senin.

2.      Eksternal
o   Memberikan berbagai bimbingan, sosialisasi khususnya kepada para pelaku usaha baik Koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
o   Pemberian peningkatan pemahaman berupa bimbingan teknis dan fasilitas kepada masyarakat umumnya dan para pelaku usaha pada khususnya.
o   Memberikan motivasi kepada masyarakat melalui pendampingan pelatihan baik kepada pelaku usaha koperasi maupun usaha mikro/pedagang kaki lima, usaha kecil dan usaha menengah dan perdagangan.
o   Fasilitasi kemitraan KUMKM dengan lembaga keuangan guna mendapat informasi tentang akses permodalan.
o   Peningkatan pengembangan peluang pasar bagi UKM unggulan dengan menyertakan UKM dalam berbagai event pamean baik dalam kota maupun luar kota.



RENCANA STRATEGIS
-          Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia (SDM) baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
-          Peningkatan dana pembinaan mengingat banyaknya binaan yang belum tersentuh pembinaan baik koperasi, usaha mikro/pedangang kaki lima, usaha menengah dan perdagangan.

PROGRAM PRIORITAS/UNGGULAN/DEDICATED PROGRAM TAHUN 2012
1.      Pembinaan terhadap koperasi, Usaha Mikro/Pedagang kaki lima, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
2.      Penyuluhan/sosialisasi bagi pelaku usaha
3.      Penataan/pemeliharaan lokasi usaha mikro/pedagang kaki lima
4.      Pengawasan barang beredar
5.      Pemantauan harga
6.      One day service
7.      Pasar rakyat
8.      Partisipasi pameran dan promosi baik di dalam maupun di luar kota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar